Kamis, 25 Desember 2014

Ohh indonesiaku (part 1)

Kali ini gue pengen ngeluarin uneg-uneg gue mengenai negeri ini , bagaimana tingkah laku orang-orang indonesia secara general , konyolnya industri pertelevisian tanah air and many more....
Gue heran kenapa banyak org indo suka ama sinetron sinetron yg bisa dikatakan kualitasnya nol. Lu mungkin pada tau sinetron2 yg gue maksud , kaya GGS atau ganteng2 sering gila , gue pernah nyoba maksa nonton salah satu episodnya ternyata emang kagak mutu , dan yg anehnya di indo tu sinetron booming bnget -_-
Bukan hanya GGS , ada juga sinetron yg gak kalah konyol kyak tukang bubur naik haji(yg bikin tukang siomay iri) , emak ijah pengen ke mekah( tpi ceritanya malah bg ocit datang , prew prew prew prew) , CHSI dan lain-lain.

Miris ya klo ngeliat siaran tv kita,yg gue ceritain diatas baru 0,1% dri ke tidak berkualitasnya program tv di negeri ini , belom lagi talkshow dan reality show di indo , jgn heran klo liat bintang tamunya itu itu aja di setiap stasiun tv yg berbeda , apalagi artis yg lagi naik daun alias sensasi doang , pasti jadwalnya madat di setiap acara acara stasiun tv . Oh iya cuman di indonesia lu bisa jd artis tanpa berkarya cuman modal sensasi doang , gak harus punya talen apalagi nilai seni lebih cukup lu ngetweet yg agak aneh ato ngajakin berantem lu bisa masuk berita seleb kyak farhat abbas gtu , dan cuman di indo ada penyanyi dangdut yg lagunya cuman itu itu aja (ayu ting ting dgn alamat palsu) nympe skrg , karna tu lagu booming banget dlu , dan tetap aja ayu ting ting di undang nyanyi tentu dgn lagunya yg itu itu aja dan penontonnya banyak yg suka-_- , weird nation !

Lalu gimana sama industri musik ?? , jawabnya gak kalah konyol ama yg diatas , baru baru ini yg lagi  trending lagu sakitnya tuh disini , buat para alay alay pasti udah download dan ngelaguin tiap hari di kamar mandi , begitupun ama grup band yg ada di indo hampir setengahnya gak ada seni dan nilai musikal sama sekali , dan yg gak ada nilai musikal ini malah laris dan laku di pasaran ( selera musik macam apa ini) , tpi gak semua band-band di indo gak mutu , tapi kebanyakan ya band band amatiran.

Satu hal lgi yg bikin gue emosi klo nonton siaran dan channel indo , iklannya kelamaan dri pda acaranya , apalgi tu acara ratingnya tinggi , iklan udah pasti ngantri , pokoknya tv di indo tu banyakan  hal yg bersifat komersil drpd nilai morilnya , makanya gue lebih suka nonton channel luar kyak DW , TV5 ,dsb. Kenapa gue suka channel luar karena dia gak ada iklannya , semua programnya keren dan menginspirasi ide dan kreatifitas , pokoknya lebih bermanfaat drpd lu pantengin GGS :D

Gue bukan bermaksud ngrendahin industri pertelevisian kita , tpi gue cuman mau channel dan program lebih baik , masyarakat awam kyak gue jgn di bodohi oleh siaran yg gak mutu , seharusnya stasiun tv harus mentingin manfaat drpd hanya sekedar rating dan mengeruk keuntungan semata , sementara masyarakat terus di bodohi tanpa disadari oleh mereka.

Ohh indonesiaku !

Selasa, 23 Desember 2014

Sayang (sekali)

Padang panjang , friday , nov. 31 , 2012 , 09.00pm

Kulitku karang nyanyimu ombak
Jiwamu pasir rindumu gelombang
Dan jalan ?

Di situ kita bertemu kataku
Di sini kita berburu katamu
Dan langit ?

Kau pun terbangkan palingan
Wah wah wah

Aku datang kau datang
Aku datang kau pura pura tidak tahu
Aku menoleh kau memandang
Aku melirik kau tahu
Aku tersenyum kau tersenyum
Aku malu

                         Kau tak tahu
Dan aku diam
                         Kau pun sekali lagi senyum !!

Begitu nian kita berhubungan 
Dalam begitu tak terukur dalam
Kita sama sama tak terucapkan
Dalam ketidak pastian
Sayang (sekali) !


-a poetry by Hamid Jabbar-

The beatles - in my life lyric

There are place i remember
All my life , though some have changed
Some forever not for better
Some have gone and some remain
All these place have their moments
With lovers and friends , i still can recall
Some are dead and some are living
In my life , i've love them all

But of all these friends and lovers
There is no one compares with you
And these memories lose their meaning
When i think of as something new
Though i know i'll never lose affection
For people and things that went before
I know i'll often stop and think about them
In my life i love you more

Though i know i'll never lose affection
For people and things that went before
I know i'll often stop and think about them
In my life i love them all

Harapan street , no.07 , telanaipura - jambi , 12.20 pm

Nyanyian dalam

Burung-burung kecil , sayap-sayap mungil
Melagukan rinduku tak terpeta
Kecil-kecil , mungil-mungil , penuh gigil
Menemukan diriku tak berdaya

Minggu, 21 Desember 2014

UUD 1945 pasal 28A-28J tentang HAM

UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin olehnegara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.niorangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Makna: Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna: setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna: Setiap orang berhak untuk hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan mendapat pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah gunakan
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Makna: setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita harus diakui dalam hukum
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas global saja)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas selama ini.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan.

Sabtu, 20 Desember 2014

My friend

“My Friend


My friend, I am not what I seem. Seeming is but a garment I wear—a care-woven garment that protects me from thy questionings and thee from my negligence.

The “I” in me, my friend, dwells in the house of silence, and therein it shall remain for ever more, unperceived, unapproachable.

I would not have thee believe in”

Excerpt From: Gibran, Khalil. “The Madman.” iBooks.
This material may be protected by copyright.

“what I say nor trust in what I do—for my words are naught but thy own thoughts in sound and my deeds thy own hopes in action.

When thou sayest, “The wind bloweth eastward,” I say, “Aye it doth blow eastward“; for I would not have thee know that my mind doth not dwell upon the wind but upon the sea.

Thou canst not understand my seafaring thoughts, nor would I have thee understand. I would be at sea alone.”

Excerpt From: Gibran, Khalil. “The Madman.” iBooks.
This material may be protected by copyright.

“what I say nor trust in what I do—for my words are naught but thy own thoughts in sound and my deeds thy own hopes in action.

When thou sayest, “The wind bloweth eastward,” I say, “Aye it doth blow eastward“; for I would not have thee know that my mind doth not dwell upon the wind but upon the sea.

Thou canst not understand my seafaring thoughts, nor would I have thee understand. I would be at sea alone.”

Excerpt From: Gibran, Khalil. “The Madman.” iBooks.
This material may be protected by copyright.

“When it is day with thee, my friend, it is night with me; yet even then I speak of the noontide that dances upon the hills and of the purple shadow that steals its way across the valley; for thou canst not hear the songs of my darkness nor see my wings beating against the stars—and I fain would not have thee hear or see. I would be with night alone.

When thou ascendest to thy Heaven I descend to my Hell—even then thou callest to me across the unbridgeable gulf, “My companion, my comrade,” and I call back to thee,”

“My comrade, my companion“—for I would not have thee see my Hell. The flame would burn thy eyesight and the smoke would crowd thy nostrils. And I love my Hell too well to have thee visit it. I would be in Hell alone.

Thou lovest Truth and Beauty and Righteousness; and I for thy sake say it is well and seemly to love these things. But in my heart I laught at thy love. Yet I would not have thee see my laughter. I would laugh alone.

My friend, thou art good and cau”

“cautious and wise; nay, thou art perfect—and I, too, speak with thee wisely and cautiously. And yet I am mad. But I mask my madness. I would be mad alone.

My friend, thou art not my friend, but how shall I make thee understand? My path is not thy path, yet together we walk, hand in hand.”

(Kahlil gibran-the madman)

Jumat, 19 Desember 2014

Ridiculous life -_-

Sepanjang saya menJalani kehidupan saya until today,saya sering mempertanyakan diri saya sendiri.
Dan saya makin sering gelisah.hubungan saya dengan org lain juga sering saya pertanyakan.
Sebelumnya saya meng anggap org lain sebagai teman kuliah,kenalan,atau org yang memerlukan pertolongan atau saya Perlukan pertolongan nya.
Perjalanan saya seperti gerak Mobil di jalan raya.
Ada lampu Merah saya berhenti,Ada lampu hijau saya berjalan,dan pada waktu mendekati penyebrangan saya mengurangi kecepatan.andaikata saya ketabrak saya lapor polisi,andaikata saya yang menabrak maka saya yang mengganti kerugian,dan andaikata mesin saya mogok saya harus bergerak ke pinggir kemudian berhenti.demikian seterusnya.
Sehari hari saya saling menyapa dengan beberapa orang, "halo, apa kabar ?" Kabar baik,terima kasih. Dan apa kabar sampean ?" Kadang kadang saling menyapa disambung sedikit omonngan mengenai cuaca,pertandingan sepak bola,kenaikan harga bensin dan seterusnya. Kalau ban saya bocor saya pergi ke tempat penambalan ban,kalau kameja saya kotor saya mencuci sendiri,dan kalau rambut saya panjang saya pergi ke tukang cukur,lalu cukur sambil omong omong sebentar,kemudian pergi. Kalau saya lihat anak jatuh saya dari sepeda saya menolongnnya,dan kalau saya melihat ada tabrakan saya menelpon polisi.
Itulah hidup saya. Saya merasa bahwa saya hanyalah sebuah gejala.tanpa yang lain saya tidak mempunyai arti, tidak mempunyai fungsi, dan tidak ada.
Dalam lalu lintas jalan raya saya hanya gejala pasif, dan berperan sebagai obyek. Saya tidak akan berjalan terlalu kencang, terlalu ke pinggir, atau melanggar lampu merah,karena saya tidak menginginkan adanya tabrakan. Sebaliknya kalau saya ditabrak saya tidak akan keluar dari mobil dan menggasak sopir yang menabrak saya,karena persoalannya akan jadi tambah ruwet,dan karena polisi sudah siap menyelesaikan tabrakan saya. Kesimpulan dari perumpamaan diatas,dalam hidup saya hanya menjalani kaidah kaidah formal. And maybe it's like ridiculous for me but not worst at all.
Saya percaya hidup di dunia ini bukanlah hidup yang seutuhnya karena kehidupan yang sebenar benar hidup adalah sesudah kehidupan kita di dunia berakhir.
Sekian dulu ya teman2. Sampai jumpa.

Senin, 15 Desember 2014

Introduction :)

Hallo everyone ! Welcome to my blog and this is my first blog :)
Berhubung ini blog saya masih baru jadi introduction dulu ya.
Ntar saya bakal ngepost postingan postingan keren Dari saya (mudah mudahan sih) -_- haha
So mengenai postingan saya kedepan mungkin agak random alias absurd,mungkin curhatan,uneg-uneg,etc. so just keep reading my blog ya guys :)
Saya kira sekian aja dlu ya introductionnya,saya mau cari inspirasi dlu buat next post-nya :)
Sampai jumpa :)